-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

M. Taufik Ajak Masyarakat Bandungan Ikut Memelihara RTH

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T03:45:43Z

Semarang, Sucaindo.cm
- Penanaman bibit pohon peneduh di Ruang Tebuka Hijau Bandungan di Jl. Tirtomoyo No.82, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang mana kegiatan ini di pelopori Pam Swakarsa Bima Bandungan pada hari Kamis (6/4).

Diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Herusumartono.S.Sos.M.M sebagai Kepala Dinas Lingkunan Hidup. 

Dalam sambutannya, Herusumartono.S.Sos.M.M., menyampaikan bahwa RTH alun- alun ini milik warga Kabupaten  Semarang, milik semua warga  dan wisatawan yang datang serta khususnya warga kec Bandungan. 


"Marilah kita jaga bersama-sama agar kelestarian dan keindahan serta kebersihannya bisa terjaga.
Apresiasi yang setinggi- tingginya nya kepada Pam Swakarsa yang telah memelopori giat Penanaman dan bersih alun-alun ini, hendaknya semua warga bisa terlibat dan peduli terhadap aset RTH yang kita miliki ini," ucap Herusumartono.

M. Taufik S. Sos MM, Kepala Kecamatan Bandungan, mengatakan menyampaikan pada saat apel, agar kegiatan ini tidak hanya sebatas kali ini saja.


"Kami berharapa menjaga kebersihan, merawat dan melestarikan seputar RTH  agar terlihat indah dan menimbulkan kenyamanan," tambah Taufik.


Kegiatan penanaman bibit pohon peneduh RTH di alun alun Kecamatan Bandungan dalam giat ini di hadiri oleh Camat Bandungan, M. Taufik S. Sos MM., Kapolsek Bandungan, IPTU.Imam  Ansyari Rambe.S.Tr.K.M.H, Komandan Koramil Kecamatan Bandungan, Kapten inf Untung Hardjanto, Kepala DLH, Herusumartono.S.Sos.M.M., Pam Swakarsa Bima, Tri Sumedi, Lurah Bandungan, Sarjuman SH., dan Petugas Parkir seputaran Bundaran RTH.


Acara ini juga dibarengi dengan pemasangan tanda/tulisan larangan kepada semua pedagang 
Untuk tidak berjualan di sepanjang Trotoar, sebagai bentuk respon usulan dari masyarakat bahwa setiap hari banyak pedagang yg jualan di trotoar.untuk itu pemasangan tanda larangan ini sebagai bentuk menanggapi aspirasi masyarakat.agar RTH bebas dari pedagang.

(PS)
Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini