-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Numpang Tenar Kuasa Hukum Kadus Kabupaten Semarang, Situasi Kian Memanas

Rabu, 19 April 2023 | April 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-20T09:57:35Z

Kuasa Hukum Jumirah Risandi Nusbar, SH

Sucaindo.com - Kab. Semarang – Permasalahan kasus Jumirah warga desa Balekambang, Ds. Kandangan. Kecamatan Bawen. Kabupaten Semarang Semakin meruncing. Kadus Kandangan tidak terima atas pemberitaan yang beredar terkait kelebihan bayar jalan tol Bawen – Yogyakarta (13/12/2022).


Ketidak terimaan Kadus tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut, membuat kuasa hukum Ny. Jumirah, Risandi Nusbar, SH buka suara.

“Saya tertawa terhadap temen praktisi hukum yang mendampingi Kades dan Kadus malah cenderung dijadikan ajang untuk numpang tenar” ujar Risandi pengacara nyentrik berambut panjang pada media ini melalui Whats App nya, Rabu (19/4/2023).

“Apalagi dengan bahasa tuntut balik yang dituntut dari Jumirah apa?" imbuhnya.


Risandi mengatakan kalau Jumirah menceritakan kronologis awal kepada temen media yakni fakta yang terjadi sebenar-benarnya, dimana awak media merilis isi muatan berita untuk di sampaikan ke masyarakat jika ingin mengetahui peristiwa ini secara detil sedetil detilnya.

“Disini saya sampaikan sebagai Kuasa Hukum Jumirah, sekali lagi saya tegaskan yang menjadi Korban yakni Jumirah, yang seharusnya bisa menikmati hasil dari ganti rugi pembebasan tol malah mendapat beban yang berat hingga sering sakit, sering takut keluar rumah, dan psikisnya jadi terganggu” tandasnya.

Lebih lanjut, "Mendengar berita bahwa dirinya akan di tuntut balik sama kades dan Kadus nya, saya sebagai praktisi hukum malah semakin tertantang dalam permasalahan ini untuk menguak apa yang terjadi sebenarnya dengan proyek tol." ungkap Risandi.

“Sempat terlintas dari benak saya bahwa peristiwa tersebut seolah-olah dijadikan sebagai proyek untuk ladang oknum - oknum yang diduga ingin menyelewengkan uang negara. Oleh karena itu saya membuka kepada teman-teman praktisi hukum untuk bergabung dengan saya untuk membuka tabir keadilan guna dapat terbuka secara gamblang dan terlihat terang benderang. Ricky Ananta, SH, MH ketua Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Jateng, Ardityo, SE, SH, MKn, R. Cahyanto Dian Vidiputranto, SE, SH (RCEDEVE Law Firm and Partners) juga telah bergabung dengan saya untuk melakukan pembelaan terhadap wong cilik” ucapnya.

Sedikit menambahkan ,"Bahwa kami juga telah mengkaji terkait delapan area intervensi yang merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi, program KPK tersebut adalah Monitoring Center for Prevention tujuannya untuk mengurangi resiko dan dapat menutup celah potensi korupsi serta mencegah terjadi tindak pidana korupsi, sedangkan definisi dari maladministrasi yakni perilaku dan/ atau perbuatan melawan hukum, tindakan melampaui batas kewenangan, menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk tujuan tertentu termasuk unsur kelalaian baik disengaja maupun tidak sengaja dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang diharapkan supaya kedepan dapat menjadikan pemerintahan yang baik / Good Governance dalam menjalankan pemerintahannya" Ujar Vidi.


Fajar Taufiq Hidayat selaku paralegal PAI yang saat itu juga bertemu dan mendengar langsung keterangan Jumiirah, Taufik sangat bangga terhadap kinerja Pengacara Perkumpulan Advocaten Indonesia PAI yang berorientasi selalu mengedepankan kepentingan serta memperjuangkan hak-hak wong cilik, besar berharapannya perkara Jumirah ini menjadi inspirasi untuk kaderisasi pengacara Kabupaten Semarang agar kelak mengedepankan rasa keadilan bagi wong cilik dalam profesinya.

“Siapapun itu baik rekan seprofesi, ormas pegiat anti korupsi, wartawan dan LSM kami buka pintu lebar lebar untuk secara bersama sama bergabung terkait masalah ini” pungkas Pengacara yang tak kenal menyerah dalam membantu keadilan bagi orang kecil seperti Jumirah.

[red.vdgerung]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini