-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

BILA KEPALA DESA CIPARAY NGOTOT AKAN MEREVITALISASI PASAR CIPARAY, MAKA SIAP SIAP SAJA NANTI BERHADAPAN DENGAN PENEGAK HUKUM

Selasa, 16 Mei 2023 | Mei 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T02:55:53Z

 


Perlu kami sampaikan bahwa Ormas GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) adalah merupakan Ormas yang sudah berskala Nasional yang pengurusannya berada ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Alhamdulilah di Jawa Barat sudah terbentuk 27 Kab, Kota sebagai Pimpinan Daerah.

Pergerakan GNPK-RI fokus pada pencegahan korupsi, dengan melakukan sosio kontrol terhadap kinerja positif penyelenggara negara dan pelaku pembangunan lainnya termasuk TNI dan Polri.

Dalam hal ini GNPK-RI bukan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, namun kami hadir di NKRI untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah dengan cara melakukan pengawasan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Kami bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah seseorang agar tidak berprilaku koruptif.

Terkait dengan rencana Revitalisasi Pasar Ciparay Kab. Bandung, awalnya kami menerima Surat Permohonan Pendampingan dari perwakilan warga pasar yang tergabung dalam sebuah wadah IWPC ( Ikatan Warga Pasar Ciparay ) yang disampaikan kepada Ketua PW GNPK-RI Jawa Barat pada tanggal 11 April 2023.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada kami, para warga pedagang pasar ciparay hanya meminta kepada Pemerintah Desa Ciparay untuk menunda terlebih dahulu sampai tahun 2025 sesuai yang telah disepakati antara Pemdes Ciparay dan Para Pedagang, tentunya permohonan penangguhan tersebut adalah dengan berbagai pertimbangan, antara lain para pedagang baru saja akan bangkit dari situasi pandemi covid 19 selama 2,5 tahun yang lalu, sehingga perlu dibangun kekuatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya para pedagang pasar ciparay adapun pertimbangan lainnya pihak pemdes ciparay belum ada kesepakatan yang mutlak dengan para warga pedagang ciparay.

Sehubungan dengan itu, kami tanggal 12 April 2023 mencoba berkunjung ke Pasar Ciparay dan bertemu dengan warga pasar ciparay, dengan maksud silaturahmi dan memastikan apakah benar mereka yang menyampaikan surat permohonan pendampingan mewakili warga pedagang pasar ciparay dan apakah benar permasalahannya ingin meminta penangguhan waktu revitalisasi pasar ciparay sampai dengan tahun 2025.

Hasil kunjungan tersebut dan berdasarkan dialog dengan para pedagang, kami mulai yakin, maka pada tanggal 13 April 2023 Perjanjian Kuasa Pendampingan antara Pedagang Pasar Ciparay dengan GNPK-RI Jawa Barat, kami tandatangani bersama.

Sebagai langkah awal sesuai dengan SOP Organisasi, kami pada tanggal 13 April 2023 berkirim surat kepada Kasatpol PP Pemkab Bandung dengan No.113/GNPK-RI/JBR/III/2023 perihal pemberitahuan pemasangan spanduk pengawasan masyarakat, sehingga kami GNPK-RI dapat mengetahui siapa siapa saja yang berperan dalam persoalan revitalisasi pasar ciparay ini, dan Alhamdulilah target pengawasan awal sudah terpenuhi dan kami anggap pengawasan sudah selesai, berbarengan dengan selesainya pengawasan awal tersebut, pihak Satpol PP Pemkab telah menurunkan spanduk spanduk GNPK-RI.

Bagi kami GNPK-RI tidak berargumen soal turunnya spanduk pengawasan GNPK-RI, karena disamping target pengawasan awal sudah selesai juga itu adalah bentuk saling menghormati.

Kemudian pada tanggal 17 April 2023 kami GNPK-RI Jabar berkirim surat kepada Kepala Desa Ciparay, Kec. Ciparay Kab. Bandung, perihal Pemberitahuan Klarifikasi dengan maksud untuk memastikan apakah benar atau tidaknya disitu ada dugaan penyimpangan prosedur, sehingga diperlukan penjelasan dan bukti dari Sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lalu pada tanggal 2 Mei 2023, pihak Pemdes Ciparay mengundang kami GNPK-RI Jabar untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 5 Mei 2023.

Maka pada tanggal 5 Mei 2023, saya selaku Ketua PW GNPK-RI Jabar hadir bersama Satgasus Tipikor yang kami bentuk, namun sayang pada waktu klarifikasi tersebut pihak Pemdes tidak memberikan penjelasan langsung maupun data pendukungnya, Pemdes meminta waktu Jawaban klarifikasi akan diberikan dengan Surat resmi, kami tetap memberikan keluangan waktu kepada pihak pemdes ciparay, dan akhirnya pada tanggal 8 Mei 2023 Pemdes Ciparay memberikan jawaban resmi kepada GNPK-RI Jabar.

Jawaban tersebut sangat minim dan tidak sesuai dengan yang kami harapkan, dalam pertanyaan klarifikasi GNPK-RI ada 3 ( Tiga ) Aspek Pertanyaan, yang pertama Aspek Administrasi terdiri dari 4 ( empat ) pertanyaan, kedua Aspek Teknis terdiri dari 3 (tiga) pertanyaan dan ketiga Aspek Managerial yang terdiri dari 7 (tujuh) pertanyaan.

Dari jawaban pertanyaan pertanyaan tersebut, kami menganggap bahwa pihak Pemdes belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dugaan penyimpangan prosedur ini telah kuat, apalagi tidak mampu menunjukkan bukti bukti, misalnya Bukti Kepemilikan atau Sertifikat sehingga jelas status lahannya, jadi dengan memberikan SKT dari BPN Kab. Bandung justru menunjukkan bahwa Sertifikat tidak berada pada tangan pihak Pemdes, lalu yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah Sertifikat tersebut sedang bermasalah atau memang disembunyikan, ini sangat membahayakan dan selain itu Kesepakatan dengan para pedagang pasar ciparay pun belum ada.

Kami memiliki bukti ada sekitar 630 orang warga pedagang pasar yang memberikan tanda tangan untuk meminta penangguhan revitalisasi pasar ciparay, pemberian tanda tangan tersebut dilakukannya dengan ikhlas tanpa ada intervensi atau intimidasi, itu murni dari hati nurani mereka.

Saat ini pihak pemdes ciparay sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa orang tertentu untuk dimintai keterangan, kami tidak paham dengan pemanggilan tersebut, maka saya instruksikan agar Satgasus GNPK RI melakukan pendampingan agar tidak terjadi sebuah intimidasi, karena kami memiliki bukti kuat bahwa sebelumnya pihak Pemdes Ciparay mendatangi rumah rumah pedagang untuk meminta tanda tangan persetujuan revitalisasi, nampaknya upaya buruk pemdes tersebut tidak berhasil.

Maka dalam rangka pendalaman materi, kami saat ini tinggal selangkah lagi mendapatkan informasi/keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Namun kajian hukum awal ini menunjukkan  bahwa disitu ada sebuah dugaan penyimpangan yang berakibat pada Perbuatan Melawan Hukum.

Kami GNPK RI Jabar juga telah mencium bau tidak sedap adanya kemungkinan pihak lainnya yang terlibat.

Dalam hal ini kami akan segera koordinasi dengan Penegak Hukum dan Pihak BPKP Perwakilan Jabar untuk melakukan pemeriksaan khusus  terhadap laporan pelaksaanaan  pertanggung jawaban program dan anggaran Pemdes Ciparay.

Selain itu juga kami segera koordinasi dengan Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Pusat.

Insya Allah kajian hukum kami selesai dalam minggu ini dan segera kita layangkan Laporannya ke Penegak Hukum. Salam Antikorupsi !!! ujar nana hadiwinata yang kerap disapa abah nana sekaligus ketua pimpinan wilayah GNPK-RI Jabar.


[red.nn]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini