-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Emanuel Melkiades Melki Laka Lena Bahas Tentang UU Kesehatan No 17 th 2023 Dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

Selasa, 05 Maret 2024 | Maret 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-06T00:34:43Z

 


Sucaindo.com - Purwokerto. Acara Rapat Kerja Daerah Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (Rakerda) dan Seminar Nasional dengan mengusung Tema : Optimalisasi Praktek Apoteker dan Peran IAI yang dilaksanakan di Hotel Java Heritage Purwokerto pada Sabtu-Minggu , 02-03 Maret 2024 mulai dari jam 08-00 sampai selesai.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IAI, kemudian dilanjutkan sambutan-sambutan dari Ketua Panitia, Ketua PC IAI Cabang Banyumas,  Ketua Pengurus Daerah sekaligus membuka acara. Kemudian dilajutan dengan kirab seluruh Ketua Pengurus Cabang IAI Se Jawa Tengah menggunakan baju adat. 

Pada kesempatan ini team Pharmabroadcast Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Tengah melakukan podcast kepada beberapa narasumber yang diundang pada acara seminar tersebut. Pharmabroadcast merupakan salah satu devisi baru di Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia yang bergerak dalam bidang Liputan dan Reportase yang nantinya menjadi media online seluruh apoteker di Jawa Tengah. 


Podcast kali ini Bersama dengan apt Emanuel Melkiades Laka Lena,S.Si dengan tema Perlindungan Hukum Pasca UU No 17 Tahun 2023. “UU ini semestinya bisa diterima sebagai kepastian payung hukum karena UU ini memastikan untuk tenaga Kefarmasian khususnya apoteker mendapatkan payung hukum dalam bekerja” kata Bang Melki beliau sering disapa yang saat ini menjabat sebagai  Anggota DPR RI Komisi IX . Bang Melki merupakan alumi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta angkatan ’96 Fakultas Farmasi. Sejauh mana perlindungan terhadap praktek apoteker dilapangan karena saat ini adanya keterbatasan dalam penyerahan obat kepada pasien tanpa resep padahal pasien sudah sering minum obat tersebut atau dalam kondisi darurat, apakah Ini bisa menjawab para apoteker dan menjadikan payung hukum teman-teman berpraktek? Tanya Herman yang saat ini menjabat Wakil Ketua di Pengurus IAI Jawa Tengah. Dalam melakukan  praktek kefarmasian dan melakukan tugas di lapangan apoteker dilindungi hukum, artinya Ketika mereka bekerja tidak bisa di proses hukum, pada saat setelah bekerja ada dampak dari pekerjaan tersebut tidak bisa serta merta diproses hukum, tapi melalui majelis etik yang akan melakukan pengecekan terkait dengan laporan yang masuk, tidak bisa langsung di proses hukum tapi dalam berpraktek terbukti lalai baru bisa diproses hukum tapi melalui majelis kehormatan masing-masing organisasi profesi. 

Saran untuk teman-teman apoteker apa yang harus dilakukan semenjak adanya UU N0 17 th 2023 ini  adalah saat nya apoteker lebih maju, mulai menjelaskan dan memberikan informasi ke masyarakat. Kita harus mulai maju, mulai praktek apa yang kita lakukan dan kita mulai menjelaskan kepada masyarakat. Teman-teman apoteker harus mulai masuk lagi dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana meningkatkan gizi, potensi local kita, mencegah stanting. Bisa menemukan obat-obat modern asli Indonesia, saat nya bisa promosi dan preventif dan juga digitalisasi. Kalau dari farmasi bisa menggunakan media digital dengan telefarmasi, tidak hanya kuratif dan rehabitatif. Jayalah slalu apoteker Indonesia.


[red.ronitf]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini