Pengurus Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan korupsi Republik Indoneisa Kabupaten Magelang |
Sucaindo- Magelang, Peresmian secara simbolis potong tumpeng di Kantor Sekretariat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Magelang yang di Nahkodai oleh Muchamad Sholikun diadakan pada Bulan Suci Ramadhan 1445H. (Minggu 31 Maret 2024).
Pada Momentum yang sangat penting dan sakral Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Magelang di Kebun Agung Wetan, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang adakan gelar Potong Tumpeng dan Buka Bersama para pengurus Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab Magelang guna memaknai bentuk rasa solidaritas serta menghormati kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1445H ini dan tak lupa untuk menjaga marwah sebagai Pengawasan Masyarakat Pegiat Anti Korupsi.
Acara Potong Tumpeng dan Buka Bersama sekaligus dalam rangka pindah Kantor Sekretariat GNPK-RI Kab Magelang yang baru, Acara tersebut dimeriahkan serta dihadiri oleh Tokoh Ulama Gus Achmad Mugi Raharjo (Gus Mat), Edo Syaefudin Selaku Wakasat Banser Kecamatan Tempuran, R Cahyanto Dian Vidiputranto, SE, SH selaku Sekjend GNPK-RI Jawa Tengah.
Dalam sambutannya bahwa seluruh element masyarakat khususnya Kabupaten Magelang diharapkan dapat saling bersama-sama untuk membongkar kejahatan luar biasa dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah merajalela, membudidaya dan sudah mengakar dari hulu ke hilir oleh karenanya maka yang diharapkan masyarakat wajib dibekali pengetahuan tentang pentingnya akibat atau dampak terjadinya praktik Korupsi dengan cara pembekalan teknis Masyarakat Sadar Hukum (KADARKUM) ungkap Sholikun selaku Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia.
Lebih lanjut korupsi yang sering terjadi di Pemerintahan Desa tak hanya karena alokasi dana desa (ADD,DAK,DD) yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” ujar Vidi. Faktor lain, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat. Beberapa modus Korupsi yang diduga keras kerap dilakukan oleh Perangkat Desa yakni Penggelembungan Anggaran (markup), Anggaran Untuk Kepentingan Pribadi, Proyek Fiktif Tidak Sesuai Laporan Volume Kegiatan, Penggelapan Anggaran Dana Desa baik itu bersumber dana dari APBD/APBN maupun Dana CSR (Corporate Social Responsibility) Dalam hal ini Badan pemeriksa Keuangan juga turut berperan serta untuk mengawasi pelaksaan CSR/TJSL/Hibah yang dijalankan dan dilakukan oleh BUMN dan BUMD tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23E, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Ungkap Vidi selaku Sekjend GNPK-RI Jawa Tengah.
Vidi menambahkan "Bahwa di dalam tubuh Organisasi GNPK-RI setiap Pengurus, Kader maupun Anggota GNPK-RI yang telah diberikan Kartu Tanda Anggota juga dilindungi UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002 Jo UU Nomor 25 Tahun 2003 Jo UU Nomor 14 Jo 2008, PP 68 Tahhun 1999 Jo PP Nomor 71 Tahun 2000 Jo PP Nomor 61 Tahun 2010 oleh sebab itu Aparatur Pemerintah Sipil dan Militer pada saat dimintai keterangannya untuk dapat didengar serta diklarifikasi WAJIB memberikan Informasi dan Petunjuk sesuai apa yang telah diketahui, didengar ataupun telah terjadinya peristiwa hukum yang akan menjadi sebuah konsekuensi hukum yang berlaku." Semoga Kegiatan yang positif ini juga didukung oleh seluruh element masyarakat khususnya Warga Se-Kabupaten Magelang.
[red.vdmgl]